Jumat, 13 Januari 2017

Wahai Kaum Wanita Tutuplah Auratmu Sebelum Dirimu Ditutup Kain Kafan

Aku Berharap Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah

Wahai Kaum Wanita Inilah S3ruan Untukmu

Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i.
Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).
Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115).
Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalamMinhajuth Tholibin, 1: 188.
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.
Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi,wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.
Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H.
Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H.
Disusun di sore hari di Pesantren Darush Sholihin,13 Syawal 1435 H

Hamil Besar Diluar Nikah Kok Dinikahkan Terus Pakai Organ Tunggal

Aku Berharap Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah

Diriku Yang Merasa Pilu Melihat Kenyataan Yang Kuhadapi Di Masyarakat

APAKAH PERBUATAN ZINA DIAMPUNI?
Pertanyaan.
Saya seorang pelajar SMA, dan sekarang telah duduk di kelas 3. Saya telah berbuat zina dengan pacar. Apakah dosa zina tak dapat diampuni?
I di L
Jawaban.
Ananda I di L, dosa zina termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat an-Nisaa’/4 ayat 48 dan 116:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya….
Berkaitan dengan penjelasan ayat di atas, Syaikh Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di dalam tafsirnya (1/426) berkata: “(Dalam ayat ini) Allah mengkabarkan kepada kita, orang yang berbuat syirik kepada-Nya (menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain dari makhluknya dalam beribadah) tidak akan diampuni oleh-Nya.[1] Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa lainnya selain syirik, baik itu dosa besar ataupun dosa kecil. Itupun, bila Allah menghendakinya”.[2]
Penjelasan di atas pun berlaku, jika si pelaku dosa (maksiat) tersebut tidak istihlâl (yakni, selama ia tidak menganggap perbuatan yang haram tersebut boleh atau halal dilakukan). Karena, orang yang melakukan perbuatan yang haram (maksiat) dengan berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang boleh dan halal dilakukan, maka orang ini kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.
Dalam masalah yang Ananda hadapi, kami yakin Ananda bukan termasuk orang yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang halal atau boleh dilakukan. Namun, perlu diketahui, syarat agar dosa zina tersebut diampuni oleh Allah, Ananda harus segera bertaubat dan berdoa memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita semua untuk bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…. [at-Tahrîm/66 ayat 8]
Allah juga berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
… dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [An Nûr/24 ayat 31].
Allah sangat gembira dengan taubat seorang hamba-Nya, bahkan kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba-Nya melebihi kegembiraan orang yang menjumpai barang-barangnya kembali yang telah hilang lenyap darinya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحاً بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا .
Sungguh Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian terhadap barang-barangnya yang hilang ketika ia mendapatkannya kembali. [HR Muslim, 4/2102 no. 2675, dan lain-lain]
Perlu Ananda juga ketahui, seseorang yang benar-benar bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa yang pernah ia lakukan, maka ia akan bersih kembali bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ .
Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. [Shahîhul- Jami’, 3008].
Sehingga, agar dosa Ananda diampuni Allah Subhanahu wa Ta’ala, Ananda harus benar-benar bertaubat dengan taubat nashûha (taubat yang semurni-murninya). Taubat itu dinyatakan benar oleh para ulama, jika terpenuhi syarat-syaratnya.
Pertama :Harus ikhlash kepada Allah, karena taubat merupakan salah satu bentuk ibadah.
Kedua : Harus merasa sedih dan menyesali perbuatan dosa (maksiat) yang pernah dilakukannya.
Ketiga : Harus benar-benar meninggalkan kemaksiatan (perbuatan dosa) tersebut dengan segera.
Keempat : Harus bertekad secara penuh dari dalam hatinya berniat tidak akan pernah lagi mengulanginya kembali.
Kelima : Taubat tersebut dilakukan sebelum waktu taubat ditutup oleh Allah, yaitu sebelum orang tersebut sekarat dan di saat ia menghembuskan nafas-nafas terakhirnya, dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat).
Kemudian, di antara upaya agar senantiasa istiqamah (konsisten) dengan taubat, hendaklah Ananda selalu ingat bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar (kabaair dzunuub) yang menjijikkan dan sangat buruk akibatnya. Allah berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ`/17 ayat 32].
Ananda juga harus meninggalkan sesuatu yang kini sudah sangat popular dan biasa terjadi, dan merupakan hal yang lumrah di kalangan para remaja yang jauh dari tuntunan dan bimbingan agama yang benar, yang biasa dikenal dengan istilah “pacaran”. Karena, dari ayat di atas, Ananda dapat memahami bahwa berpacaran termasuk salah satu perbuatan yang haram dan merupakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Pacaran merupakan sarana akan mengantarkan pelakunya kepada perbuatan zina.
Perhatikan sabda Rasulullah n berikut:
((…أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَيْطَانَ…)).
Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan…. [HR at-Tirmidzi (4/465 no. 2165). Lihat ash-Shahîhah, 1/792 no. 430]
Dari kedua hadits di atas, dapat Ananda pahami, berpacaran itu hukumnya haram dalam Islam. Karena tidaklah dua insan yang berlainan jenis kelamin dan bukan mahram [3] berdua-duaan, melainkan dapat dipastikan yang ketiga dari mereka ialah setan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Sedangkan, setan merupakan musuh yang amat nyata bagi manusia. Ia tidak akan meninggalkan manusia selamat begitu saja dari perbuatan dosa. Na’ûdzu billâh.
Cobalah Ananda renungkan, perhatikan dan pahami komentar Imam Ahmad tentang zina: “Saya tidak tahu dosa yang paling besar setelah membunuh melainkan zina.
Ananda renungkanlah baik-baik! Segeralah bertaubat kepada Allah, terlebih lagi umur Ananda masih sangat belia. Janganlah Ananda isi masa muda dengan kemaksiatan dan perbuatan dosa. Isilah lembaran-lembaran putih masa muda dengan memperbanyak ibadah dan ketaatan kepada Allah, menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan berusaha untuk berprestasi di sekolah.
Ingatlah selalu, kita tidak mengetahui kapan kita akan mati, di mana kita akan mati, dan dalam keadaan bagaimana kita mati. Ingatlah, kehidupan di dunia hanyalah sebentar dan sementara. Kehidupan di dunia bukan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Kesempatan hidup di dunia hanya sekali saja. Oleh karena itu, gunakanlah kesempatan ini untuk mencari bekal dalam menghadap Allah kelak, dengan beribadah secara baik sesuai dengan tuntunan syariat-Nya dan ajaran Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kehidupan yang hakiki dan abadi hanyalah di akhirat kelak.
Semoga Ananda dimudahkan oleh Allah dalam melakukan hal-hal yang diridhai-Nya. Amin. (Ustadz Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Maksudnya, selama pelaku perbuatan syirik itu belum atau tidak bertaubat hingga ia meninggal dunia. Adapun jika ia bertaubat dari syirik sebelum meninggal dunia, maka Allah pun akan mengampuni dosanya. Lihat Tafsir as-Sa’di, 1/426.
[2]. Tafsir as-Sa’di, 1/425-426.
[3]. Muhrim dalam ungkapan masyarakat. Akan tetapi yang benar adalah mahram. sebab, muhrim artinya orang yang sedang dalam kondisi ihram


Sumber: https://almanhaj.or.id/2864-apakah-perbuatan-zina-diampuni.html

BUKAN NEGARA ISLAM YANG MENJADI TUJUAN, KHILAFAH ADALAH BUKTI PENGAGUNGAN MANUSIA KEPADA ALLAH

BAI'AT UMMAT ISLAM YG BERSEDIA TUNDUK DAN PATUH PADA AL JAMAA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN

<< 48:11 Surat Al-Fath Ayat 10 (48:10) 48:9 >>  اِنَّ الَّذِيْنَ يُبَايِعُوْنَكَ اِنَّمَا يُبَايِعُوْنَ اللّٰهَ ۗيَدُ اللّٰهِ فَ...