Rabu, 06 November 2019

BERHATI HATILAH TERHADAP SIKAP TAKFIRI

Aku Berharap Dan Berdo'a Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah Bersama Khalifah Nya

Keyakinan Abdullah bin Abdul Hamid Al Atsari Terkait Masalah Takfir

Di antara dasar aqidah salaf shalih ahlussunnah Wal jamaah bahwa mereka tidak mengkafirkan orang tertentu dari kaum muslimin yang melakukan sesuatu yang dinilai sebagai kekafiran kecuali setelah adanya iqoomatulhujjah, yang menjadikan kafir Siapa yang meninggalnya dengan membawa keyakinan Itu Hingga. Syarat-syarat nya harus terpenuhi, tidak ada halangan halangan, dan tidak ada Subhat dari orang yang bodoh atau orang yang menakwilkan. seperti dimaklumi bahwa itu merupakan perkara tersembunyi yang memerlukan pengkajian dan penjelasan berbeda dengan hal-hal yang bersifat Zahir, misalnya mengingkari keberadaan Allah azza wa jalla,mendustakan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan mengingkari risalahnya secara umum dan posisinya sebagai penutup kenabian. Ahlussunnah tidak mengkafirkan orang yang dipaksa, jika hatinya merasa tentram dengan keimanannya.

Mereka Tidak mengkafirkan seorangpun dari kaum muslimin karena segala dosa, walaupun dosa-dosa tersebut termasuk dosa-dosa besar selain syirik.
Mereka tidak menghukum yg pelakunya sebagai kafir, tetapi menghukuminya sebagai fasik dan kurang iman selagi ia tidak menganggap halal dosanya. Karena Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
القرآن الكريم - تفسير الطبري - تفسير سورة النساء - الآية 48

إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۢا http://quran.ksu.edu.sa/tafseer/tabary/sura4-aya48.htmlبَعِيدًا



Hindari Tuduhan Kafir/Musyrik Kepada Saudaramu

Nusantaramengaji.com. - Dalam Islam, menuduh kafir/musyrik sesama muslim merupakan tuduhan yang serius yang berakibat pada penuduhnya sendiri. Seorang muslim tidak boleh mengkafirkan sudaranya selama belum jelas kemurtadan atau kekafirannya.  Karena itu, takfir/pengkafiran merupakan sikap yang wajib dihindari selama mengaku dirinya muslim.
Kafir dan Musyrik adalah dua dosa besar dalam Islam. Kafir memiliki banyak bentuk, dimana setiap seseorang berbuat kekafiran maka hilanglah keimanannya. Artinya Kafir adalah lawan kata dari Iman. Maka jika seseorang tidak mempercayai rukun iman yang 6, atau ingkar pada rukun Islam yang 5 dan lainnya, maka ia disebut Kafir. Sedangkan Musyrik hanya ada 1 kriteria, yaitu berkeyakinan ada Tuhan selain Allah atau meyakini adanya Tuhan bersama Allah. (Abu Hilal al-'Askari, al-Furuq al-Lughawiyyah 454)
Fenomena menuduh kafir tidak hanya terjadi belakngan ini, tapi sudah terjadi sejak dahulu. Misalnya Hujjatul Islam al-Imam al-Ghazali (450-505 H / 1058-1111 M), beliau pun pernah dituduh kafir oleh kelompok yang anti dengan tasawwufnya Imam al-Ghazali. Maka beliau memberi bantahan dengan mengarang sebuah kitab yang bernama Faishal at-Tafriqah yang intinya melarang menuduh kafir kepada orang lain lantaran perbedaan madzhab. Menurut beliau orang yang disebut Kafir adalah orang yang inkar (tidak percaya) dengan ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Saw, sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadis.
Tuduhan kafir/musyrik akan berakibat pada penuduhnya sebagaimana dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi SAW bersabda:
إذا كفر الرجل أخاه فقد باء بها أحدهما
Artinya: Apabila seorang pria mengafirkan saudaranya maka tuduhan itu akan kembali pada salah satunya.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/49, meriwayatkan versi lain dari hadits di atas sebagai berikut:
أيما رجل قال لأخيه يا كافر فقد باء بها أحدهما إن كان كما قال ، وإلا رجعت عليه
Artinya: Siapapun yang berkata pada saudaranya, "Hai kafir!" maka tuduhan itu kembali pada salah satunya apabila ia sebagaimana yang dikatakan. Apabila tidak, maka tuduhan itu kembali pada penuduh.
Dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:
ليس من رجل ادعى لغير أبيه ، وهو يعلمه إلا كفر . ومن ادعى ما ليس له فليس منا ، وليتبوأ مقعده من النار . ومن دعا رجلا بالكفر ، أو قال : عدو الله ، وليس كذلك ، إلا حار عليه
Artinya: Tidak ada orang yang mengaku pada selain ayahnya, padahal ia tahu, kecuali kufur. Barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan miliknya, maka dia bukanlah bagian dari kita dan siaplah tempatnya di neraka. Barangsiapa yang menuduh seorang lelaki dengan kufur, atau berkata, "Musuh Allah" padahal kenyataannya tidak seperti itu maka tuduhan itu akan kembali pada penuduh.
Menurut Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 2/49, ada lima penafsiran para ulama tentang maksud hadits di atas. Dua di antaranya adalah sebagai berikut:
معناه رجعت عليه نقيصته لأخيه ومعصية تكفيره
Pertama, tuduhan itu kembali pada si penuduh dan maksiatnya mengkafirkan sesama.
معناه فقد رجع عليه تكفيره ; فليس الراجع حقيقة الكفر بل التكفير ; لكونه جعل أخاه المؤمن كافرا ; فكأنه كفر نفسه ; إما لأنه كفر من هو مثله ، وإما لأنه كفر من لا يكفره إلا كافر يعتقد بطلان دين الإسلام
Kedua, arti kalimat "pengafirannya kembali padanya (si penuduh)" adalah kembali bukan dalam makna kufur hakiki tapi takfirnya itu. Karena ia telah menuduh saudaranya sebagai kafir maka seakan dia mengafirkan dirinya sendiri, baik karena sikap sudaranya yang seperti orang kafir atau karena saudaranya itu memang sudah betul-betul kafir yang berkeyakinan batalnya agama Islam.
Inti dari penjelasan dari Imam Nawawi ini adalah bahwa hadits di atas tidak menghukumi orang yang menuduh kafir sebagai kafir juga. Tetapi hadits itu hanya menceritakan fakta bahwa orang yang menuduh kafir itu terkadang tuduhannya benar adanya -yakni yang dituduh memang murtad-terkadang tidak sesuai fakta. Dan apabila tidak sesuai fakta, maka hukumnya berdosa.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari, hlm. 10/466, memperjelas pendapat Imam Nawawi di atas:
والحاصل أن المقول له ان كان كافرا كفرا شرعيا فقد صدق القائل وذهب بها المقول له وإن لم يكن رجعت وإن لم يكن رجعت للقائل معرة ذلك القول وإثمه. كذا اقتصر على هذا التأويل في رجع، وهو من أعدل الأجوبة
Artinya: Alhasil apabila orang yang dituduh itu memang betul-betul kafir secara syariah maka tuduhan si penuduh benar... Apabila tuduhannya tidak benar maka keburukan dan dosa tuduhan itu kembali pada yang mengatakan. Inilah ringkasan pemahaman kata "raja'a" (kembali). Ini adalah jawaban yang paling adil.
Kesimpulan dari uraian di atas dapat difahami secara lebih jelas dan tegas dari penyataan Ibnu Abdil Bar dalam Al-Istidzkar, hlm. 8/548 sebagai berikut:
قال أبو عمر: باء بها، أي احتمل وزرها. ومعناه أن الكافر إذا قيل له يا كافر فهو حامل وزر كفره، ولا حرج على قائل ذلك له، وكذلك القول للفاسق يا فاسق. وإذا قيل للمؤمن يا كافر فقد باء قائل ذلك بوزر الكلمة واحتمل إثما مبينا وبهتانا عظيما، إلا أنه لا يكفر بذلك؛ لأن الكفر لا يكون إلا بترك ما يكون به الإيمان. وفائدة هذا الحديث النهي عن تكفير المؤمن وتفسيقه
Artinya: Abu Umar berkata: "Tuduhannya kembali" maksudnya dia menanggung dosanya. Maknanya, bahwa orang kafir apabila dikatakan padanya "Hai kafir!" maka dia (si kafir) menanggung dosa kufurnya. Dan tidak berdosa bagi yang mengatakannya. Begitu juga (tidak berdosa) ucapan pada orang fasiq "Hai Fasiq!" Apabila dikatakan pada orang muslim "Hai kafir!" maka yang mengatakan perkataan itu kembali dengan dosa perkataan tersebut dan menanggung dosa yang besar. Namun dia tidak kafir. Karena kekafiran itu tidak terjadi kecuali dengan meninggalkan keimanan. Faidah hadits ini adalah larangan mengafirkan dan memfasikkan sesama muslim.
Intinya, orang muslim yang menyebut sesama muslim dengan sebutan 'kafir' hukumnya berdosa besar tapi statusnya tetap muslim, tidak menjadi kafir atau murtad. Janganlah karena kita merasa memiliki pendapat tertentu dan diakui kesalehannya di hadapan manusia lantas dengan mudah menuduh kafir/musyrik orang yang tidak sepaham dengann kita.
Rasulullah Saw bersabda: "Sesungguhnya yang paling Aku takutkan bagi kalian adalah seseorang yang membaca al-Quran, sehingga ketika dia terlihat kebesarannya, pembelaannya untuk Islam, kemudian ia terlepas dan mencampakkannya di belakangnya, membawa pedang kepada tetangganya dan menuduhnya syirik. Saya (Khudzaifah) bertanya: Ya Nabiyyallah, siapakah di antaranya yang lebih berhak pada kesyirikan, yang dituduh ataukah yang menuduh? Rasulullah Saw menjawab: Yang menuduh" (HR Ibnu Hibban 1/282 dari Khudzaifah, dengan sanad yang hasan)
Oleh karena itu, jika ada sikap atau menjumpai saudara kita yang menurut pandangan kita cenderung mirip atau mengarah pada kekafiran maka yang sangat dianjurkan adalah dengan tetap memberi penilaian yang menetapkan dia seorang muslim. Selagi ada pendapat ulama yang meringankan atas status seorang muslim, ambil pendapat tersebut. Ali Al-Qari dalam Syarah Al-Syifa, hlm. 2/499, berkata:
قال علماؤنا، إذا وجد تسعة وتسعون وجها تشير إلى تكفير مسلم ووجه واحد إلى إبقائه على إسلامه فينبغي للمفتى والقاضي أن يعملا بذلك الوجه، وهو مستفاد من قوله عليه السلام: ادرءوا الحدود عن المسلمين ما استطعتم، فإن وجدتم للمسلم مخرجا فخلوا سبيله، فإن الأمام لأن يخطئ في العفو خير له من أن يخطئ في العقوبة. رواه الترمذي والحاكم
Artinya: Ulama menyatakan: Apabila ada 99 pendapat yang mengindikasikan kafirnya seorang muslim namun ada satu pendapat yang menyatakan keislamannya maka hendaknya bagi mufti dan hakim untuk mengambil pendapat yang satu tersebut. Ini berdasarkan pada sabda Nabi: Laksanakan had semampumu. Apabila terdapat jalan keluar, maka bebaskan dia. Imam yang salah dalam memaafkan itu lebih baik daripada salah dalam menghukum. (Hadits riwayat Tirmidzi dan Hakim)
  • Dengan demikian, janganlah ringan lidah menuduh saudara muslim lainnya dengan kata-kata/stigma kafir/musyrik selama belum jelas kemurtadannya karena hal tersebut berakibat pada dosa dan kembali pada penuduhnya. Kafir dan tidaknya seseorang itu hanya Allah yang tahu, kita tidak punya hak untuk menghakiminya selama ia bersyahadat maka ia seorang muslim kecuali ada dalil qath’iy yang mengindikasikan ia betul-betul sudah kafir/musyrik(tidak muli tafsir). Seorang muslim bagaimanapun juga sikapnya (sekalipun fasik) selama belum meyatakan keluar dari Islam maka ia tetap muslim dan tidak boleh diganggu harta dan jiwanya. Wallahu A’lam bisshowab...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamu 'Alaikum. Kepada seluruh Pengunjung Blog Saya Ini,Saya Berharap Kepada Ikhwan Atau Akhwat Untuk Kira nya Bersedia Meluruskan Kesalahan2 Yang Mungkin Tidak Saya Sengaja,Dan Saya Berharap Semoga Kiranya Ikhwan Dan Akhwat Mau Mendo'akan Agar Allah Mengampuni Kesalahan2 Yang Saya Lakukan Baik Yang Saya Sengaja Atau pun Tidak Saya Sengaja.TERIMA KASIH Wassalaamu 'Alaikum.

BUKAN NEGARA ISLAM YANG MENJADI TUJUAN, KHILAFAH ADALAH BUKTI PENGAGUNGAN MANUSIA KEPADA ALLAH

BAI'AT UMMAT ISLAM YG BERSEDIA TUNDUK DAN PATUH PADA AL JAMAA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN

<< 48:11 Surat Al-Fath Ayat 10 (48:10) 48:9 >>  اِنَّ الَّذِيْنَ يُبَايِعُوْنَكَ اِنَّمَا يُبَايِعُوْنَ اللّٰهَ ۗيَدُ اللّٰهِ فَ...