Cara Membayar Fidyah Utang Puasa Ramadan yang Benar Menurut Islam

JABAR | 11 Maret 2020 15:30Reporter : Fatimah Rahmawati
Merdeka.com - Puasa merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Artinya, setiap orang yang beragama Islam mempunyai kewajiban untuk menjalankan ibadah puasa. Salah satunya puasa di bulan Ramadan.
Hal ini sebagaimana perintah langsung dalam Al Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, dalam ayat selanjutnya, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Maka, orang yang berhalangan ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai syariat.
Bagi orang yang tidak bisa menjalankan puasa dan tidak bisa menggantinya di lain waktu, wajib hukumnya untuk membayar fidyah. Fidyah ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan.
Lalu bagaimana cara membayar fidyah yang benar menurut Islam? Simak ulasannya berikut ini, dilansir dari berbagai sumber:
Hal ini sebagaimana perintah langsung dalam Al Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 183,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Namun, dalam ayat selanjutnya, Allah SWT memberikan keringanan bagi mereka yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hal itu bisa terjadi karena sakit, sedang hamil dan menyusui, atau karena sudah lanjut usia sehingga tidak memungkinkan untuk berpuasa. Maka, orang yang berhalangan ini boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain sesuai syariat.
Bagi orang yang tidak bisa menjalankan puasa dan tidak bisa menggantinya di lain waktu, wajib hukumnya untuk membayar fidyah. Fidyah ini dikeluarkan sesuai dengan jumlah puasa yang kita tinggalkan.
Lalu bagaimana cara membayar fidyah yang benar menurut Islam? Simak ulasannya berikut ini, dilansir dari berbagai sumber:
Orang yang Wajib Membayar Fidyah

SUmber: alodokter.com 2020 Merdeka.com
- Orang yang telah sakit parah dan diperkirakan tidak dapat sembuh. Orang yang telah didiagnosa mengalami sakit parah dan tidak dapat sembuh lagi diwajibkan membayar fidyah karena tidak mungkin untuk meng-qadha puasanya atau mengganti puasanya di lain waktu.
- Para orang tua yang sudah renta. Golongan orang tua yang sudah terlalu tua, pikun, dan sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah. Mereka tidak perlu mengqadanya karena dikhawatirkan akan jatuh sakit.
- Orang hamil dan menyusui. Ada beberapa pendapat sahabat yang berbeda mengenai fidyah dari ibu hamil dan menyusui. Pendapat pertama mengatakan bahwa ibu hamil dan menyusui dibolehkan tidak berpuasa dan menggantinya hanya dengan membayar fidyah.
2 dari 5 halaman
Cara Pembayaran Fidyah
Inti dari pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Hal ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:- Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja dan tidak sanggup berpuasa.
- Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Al Mawardi mengatakan, "Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama."
3 dari 5 halaman
Besarnya Fidyah

Sumber: pixabay.com 2020 Merdeka.com
Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho kurma, atau 1 sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).
Ini dikeluarkan masing-masing untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.
Al Qodhi Iyadh mengatakan, Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan.
Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya). Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.
Ukuran 1 sho sama dengan 4 mud. Satu sho kira-kira 3 kg. Maka setengah sho kira-kira 1 kg. Itulah besarnya fidyah yang harus dikeluarkan.
4 dari 5 halaman
Waktu Pembayaran Fidyah
Seseorang dapat membayar fidyah pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir Bulan Ramadan.Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadan atau ketika memasuki Bulan Sya'ban. Contohnya, orang yang sakit atau ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendahului dalam membayarkan fidyahnya sebelum memasuki Bulan Ramadan. Fidyah harus dibayar ketika sudah memasuki Bulan Ramadan atau setelah Bulan Ramadan berakhir.
5 dari 5 halaman
Membayar Fidyah dengan Uang
Untuk membayar fidyah puasa Ramadan dengan uang ini masih jadi perdebatan. Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku (1,5 kg makanan pokok per hari dikonversi jadi rupiah).Namun pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang.
Membayar fidyah puasa Ramadan harus dalam bentuk makanan pokok, baik mentah ataupun yang sudah dimasak. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).
Untuk itu, cara membayar fidyah puasa Ramadan yang paling dianjurkan adalah dengan menggunakan makanan pokok yang sesuai dengan daerah dan masyarakatnya...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Assalamu 'Alaikum. Kepada seluruh Pengunjung Blog Saya Ini,Saya Berharap Kepada Ikhwan Atau Akhwat Untuk Kira nya Bersedia Meluruskan Kesalahan2 Yang Mungkin Tidak Saya Sengaja,Dan Saya Berharap Semoga Kiranya Ikhwan Dan Akhwat Mau Mendo'akan Agar Allah Mengampuni Kesalahan2 Yang Saya Lakukan Baik Yang Saya Sengaja Atau pun Tidak Saya Sengaja.TERIMA KASIH Wassalaamu 'Alaikum.