Aku Berharap Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah
INI LUCU TAPI NYATA
Dream – Masyarakat sempat dibuat heboh oleh kabar yang menyebut adanya kandungan babi di produk bumbu penyedap dan mi instan. Padahal, pada kemasan produk-produk tersebut telah mencantumkan sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, mengeluarkan klarifikasi untuk menjawab keresahan itu. LPPOM MUI menyatakan tidak menemukan kandungan babi dalam produk-produk yang dikhawatirkan tersebut.
” Berdasarkan hasil audit/penelusuran bahan tidak ditemukan adanya kandungan babi sehingga MUI mengeluarkan sertifikat halal,”ujar Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, sebagaimana dikutip Dream dari halalmui.org, Senin 9 Januari 2017.
Wakil Direktur LPPOM MUI Oesmawa Gunawan membenarkan surat edaran tersebut. Klarifikasi ini dilakukan sebagai bentuk klarifikasi LPPOM MUI atas sejumlah kabar bohong yang beredar di dunia maya.
” Sekarang ini kan banyak hoax (kabar bohong), maka kita harus berbicara dengan data,”ujar Oesmawa kepada Dream.
Oesmawa mengatakan, sebenarnya pengujian terhadap produk-produk tersebut sudah lama dijalankan LPPOM MUI dan hasilnya tidak terbukti adanya penggunaan bahan baku berunsur babi. Dia pun menegaskan LPPOM MUI memiliki standar cukup ketat dalam menjalankan pengujian.
” Kami sudah punya standar, kami sudah melakukan pengujian cukup lama. Jadi, insya Allah yang diuji MUI valid,”ucap Oesmawa.
Dia menambahkan, tidak ada masalah terkait produk bumbu penyedap dan mi instan yang dikabarkan mengandung unsur babi. Surat edaran yang terbit merupakan bentuk penegasan atas sertifikasi halal pada produk-produk tersebut.
” Ini untuk mempertegas saja. Sebenarnya tidak ada masalah, cuma karena banyaknya hoax, kami merasa bertanggung jawab memberikan klarifikasi,”ucap Oesmawa.
Masalah Besar Saja Sudah Di Anggap Remeh
Apalagi Masalah Besar Seperti Peng_Alokasian Ladang Perzinahan
TETAP SAJA REPUBLIK INDO NESIAL TAK BERADAB TERHADAP MASYARAKAT NYA SENDIRI
Sabtu, 14 Januari 2017
Jumat, 13 Januari 2017
Wahai Kaum Wanita Tutuplah Auratmu Sebelum Dirimu Ditutup Kain Kafan
Aku Berharap Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah
Wahai Kaum Wanita Inilah S3ruan Untukmu
Wahai Kaum Wanita Inilah S3ruan Untukmu
Manakah aurat wanita? Yang kita bahas kali ini adalah aurat wanita yang tidak boleh ditampakkan di hadapan umum, di hadapan para pria yang bukan mahramnya. Tinjauan kami kali ini adalah berdasarkan madzhab Syafi’i.
Aurat itu wajib ditutupi sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki.” (HR. Abu Daud no. 4017 dan Tirmidzi no. 2794. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. (Al Majmu’, 3: 119).
Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). (Idem).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia ketika berada bukan hanya di dalam shalat, namun juga di luar shalat. Juga aurat tersebut ditutup ketika bersendirian kecuali jika dalam keadaan mandi.” (Fathul Qorib, 1: 115).
Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. (Al Majmu’, 3: 122). Juga disinggung beliau dalamMinhajuth Tholibin, 1: 188.
Pendapat yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di atas adalah pendapat mayoritas ulama dan itulah pendapat terkuat.
Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan). Alasannya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang dimaksud menurut ulama pakar tafsir adalah wajah dan kedua telapak tangan. Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. (Lihat Al Iqna’, 1: 221).
Ibnu Qasim Al Ghozzi berkata, “Aurat wanita merdeka di dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, termasuk dalam telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan. Adapun aurat wanita merdeka di luar shalat adalah seluruh tubuhnya. Ketika sendirian aurat wanita adalah sebagaimana pria -yaitu antara pusar dan lutut-.” (Fathul Qorib, 1: 116).
Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Termasuk telapak tangan adalah bagian punggung dan dalam telapak tangan, dari ujung jari hingga pergelangan tangan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.” (Mughnil Muhtaj, 1: 286).
Konsekuensi dari pernyataan aurat wanita di atas, bagian tangan dan kaki adalah aurat termasuk juga badan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Jadi apa yang dilakukan oleh sebagian wanita muslimah dengan memakai penutup kepala namun sayangnya berpakaian ketat, bukanlah menutup aurat karena bagian aurat seperti tangan masih terlihat bentuk lekuk tubuhnya. Celana ketat pada paha pun masih menampakkan lekuk tubuh yang seksi. Lebih-lebih di dada walau kepala tertutup, masih membuat laki-laki tergoda syahwatnya.
Berjilbab yang benar bukan hanya menutup rambut kepala. Tetapi juga harus memperhatikan baju dan rok yang digunakan, mestilah lebar. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat. Jadi yang aman bagi wanita adalah menggunakan baju atau gamis lalu ditutupi dengan jilbab yang lebar di luarnya yang panjangnya hingga pinggang atau paha sehingga lebih menutupi sempurna bagian badan. Kemudian bagian bawah lebih sempurna menggunakan rok yang lebar (longgar), tidak ketat. Rok tersebut hingga menutupi kaki. Adapun panjang rok tersebut sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Salamah berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi no. 1731 dan An Nasai no. 5338. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Pelajaran yang bisa kita petik dari penjelasan ulama Syafi’iyah di atas, punggung dan bagian dalam telapak tangan bukanlah aurat yang mesti ditutupi,wallahu a’lam.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyyah.
Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.
Fathul Qorib (Al Qoul Al Mukhtar), Muhammad bin Qasim Al Ghozzi, terbitan Maktabah Al Ma’arif, cetakan pertama, tahun 1432 H.
Minhajuth Tholibin, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq dan ta’liq: Dr. Ahmad bin ‘Abdul ‘Aziz Al Haddad, terbitan Darul Basyair Al Islamiyyah, cetakan kedua, tahun 1426 H.
Mughni Al Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempata, tahun 1431 H.
—
Disusun di sore hari di Pesantren Darush Sholihin,13 Syawal 1435 H
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Hamil Besar Diluar Nikah Kok Dinikahkan Terus Pakai Organ Tunggal
Aku Berharap Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah
Diriku Yang Merasa Pilu Melihat Kenyataan Yang Kuhadapi Di Masyarakat
Sumber: https://almanhaj.or.id/2864-apakah-perbuatan-zina-diampuni.html
Diriku Yang Merasa Pilu Melihat Kenyataan Yang Kuhadapi Di Masyarakat
APAKAH PERBUATAN ZINA DIAMPUNI?
Pertanyaan.
Saya seorang pelajar SMA, dan sekarang telah duduk di kelas 3. Saya telah berbuat zina dengan pacar. Apakah dosa zina tak dapat diampuni?
I di L
Saya seorang pelajar SMA, dan sekarang telah duduk di kelas 3. Saya telah berbuat zina dengan pacar. Apakah dosa zina tak dapat diampuni?
I di L
Jawaban.
Ananda I di L, dosa zina termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat an-Nisaa’/4 ayat 48 dan 116:
Ananda I di L, dosa zina termasuk dosa yang dapat diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, berdasarkan firman-Nya dalam Surat an-Nisaa’/4 ayat 48 dan 116:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya….
Berkaitan dengan penjelasan ayat di atas, Syaikh Abdur-Rahmân bin Nashir as-Sa’di dalam tafsirnya (1/426) berkata: “(Dalam ayat ini) Allah mengkabarkan kepada kita, orang yang berbuat syirik kepada-Nya (menyekutukan-Nya dengan sesuatu yang lain dari makhluknya dalam beribadah) tidak akan diampuni oleh-Nya.[1] Dan Allah akan mengampuni dosa-dosa lainnya selain syirik, baik itu dosa besar ataupun dosa kecil. Itupun, bila Allah menghendakinya”.[2]
Penjelasan di atas pun berlaku, jika si pelaku dosa (maksiat) tersebut tidak istihlâl (yakni, selama ia tidak menganggap perbuatan yang haram tersebut boleh atau halal dilakukan). Karena, orang yang melakukan perbuatan yang haram (maksiat) dengan berkeyakinan bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang boleh dan halal dilakukan, maka orang ini kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.
Dalam masalah yang Ananda hadapi, kami yakin Ananda bukan termasuk orang yang menganggap dan berkeyakinan bahwa perbuatan zina merupakan perbuatan yang halal atau boleh dilakukan. Namun, perlu diketahui, syarat agar dosa zina tersebut diampuni oleh Allah, Ananda harus segera bertaubat dan berdoa memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kita semua untuk bertaubat kepada-Nya. Allah berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَىٰ رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ
Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya. Mudah-mudahan Rabb kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai…. [at-Tahrîm/66 ayat 8]
Allah juga berfirman,
وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
… dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. [An Nûr/24 ayat 31].
Allah sangat gembira dengan taubat seorang hamba-Nya, bahkan kegembiraan Allah terhadap taubat seorang hamba-Nya melebihi kegembiraan orang yang menjumpai barang-barangnya kembali yang telah hilang lenyap darinya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحاً بِتَوْبَةِ أَحَدِكُمْ مِنْ أَحَدِكُمْ بِضَالَّتِهِ إِذَا وَجَدَهَا .
Sungguh Allah lebih bergembira dengan taubat salah seorang dari kalian, melebihi kegembiraan salah seorang dari kalian terhadap barang-barangnya yang hilang ketika ia mendapatkannya kembali. [HR Muslim, 4/2102 no. 2675, dan lain-lain]
Perlu Ananda juga ketahui, seseorang yang benar-benar bertaubat kepada Allah dari dosa-dosa yang pernah ia lakukan, maka ia akan bersih kembali bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
اَلتَّائِبُ مِنَ الذَّنْبِ كَمَنْ لاَ ذَنْبَ لَهُ .
Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, bagaikan orang yang tidak pernah berdosa. [Shahîhul- Jami’, 3008].
Sehingga, agar dosa Ananda diampuni Allah Subhanahu wa Ta’ala, Ananda harus benar-benar bertaubat dengan taubat nashûha (taubat yang semurni-murninya). Taubat itu dinyatakan benar oleh para ulama, jika terpenuhi syarat-syaratnya.
Pertama :Harus ikhlash kepada Allah, karena taubat merupakan salah satu bentuk ibadah.
Kedua : Harus merasa sedih dan menyesali perbuatan dosa (maksiat) yang pernah dilakukannya.
Ketiga : Harus benar-benar meninggalkan kemaksiatan (perbuatan dosa) tersebut dengan segera.
Keempat : Harus bertekad secara penuh dari dalam hatinya berniat tidak akan pernah lagi mengulanginya kembali.
Kelima : Taubat tersebut dilakukan sebelum waktu taubat ditutup oleh Allah, yaitu sebelum orang tersebut sekarat dan di saat ia menghembuskan nafas-nafas terakhirnya, dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat).
Kedua : Harus merasa sedih dan menyesali perbuatan dosa (maksiat) yang pernah dilakukannya.
Ketiga : Harus benar-benar meninggalkan kemaksiatan (perbuatan dosa) tersebut dengan segera.
Keempat : Harus bertekad secara penuh dari dalam hatinya berniat tidak akan pernah lagi mengulanginya kembali.
Kelima : Taubat tersebut dilakukan sebelum waktu taubat ditutup oleh Allah, yaitu sebelum orang tersebut sekarat dan di saat ia menghembuskan nafas-nafas terakhirnya, dan sebelum matahari terbit dari sebelah barat).
Kemudian, di antara upaya agar senantiasa istiqamah (konsisten) dengan taubat, hendaklah Ananda selalu ingat bahwa perbuatan zina termasuk dosa besar (kabaair dzunuub) yang menjijikkan dan sangat buruk akibatnya. Allah berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. [al-Isrâ`/17 ayat 32].
Ananda juga harus meninggalkan sesuatu yang kini sudah sangat popular dan biasa terjadi, dan merupakan hal yang lumrah di kalangan para remaja yang jauh dari tuntunan dan bimbingan agama yang benar, yang biasa dikenal dengan istilah “pacaran”. Karena, dari ayat di atas, Ananda dapat memahami bahwa berpacaran termasuk salah satu perbuatan yang haram dan merupakan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Pacaran merupakan sarana akan mengantarkan pelakunya kepada perbuatan zina.
Perhatikan sabda Rasulullah n berikut:
((…أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَيْطَانَ…)).
Janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berdua-duaan) dengan seorang wanita, melainkan yang ketiga dari mereka adalah setan…. [HR at-Tirmidzi (4/465 no. 2165). Lihat ash-Shahîhah, 1/792 no. 430]
Dari kedua hadits di atas, dapat Ananda pahami, berpacaran itu hukumnya haram dalam Islam. Karena tidaklah dua insan yang berlainan jenis kelamin dan bukan mahram [3] berdua-duaan, melainkan dapat dipastikan yang ketiga dari mereka ialah setan. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas. Sedangkan, setan merupakan musuh yang amat nyata bagi manusia. Ia tidak akan meninggalkan manusia selamat begitu saja dari perbuatan dosa. Na’ûdzu billâh.
Cobalah Ananda renungkan, perhatikan dan pahami komentar Imam Ahmad tentang zina: “Saya tidak tahu dosa yang paling besar setelah membunuh melainkan zina.
Ananda renungkanlah baik-baik! Segeralah bertaubat kepada Allah, terlebih lagi umur Ananda masih sangat belia. Janganlah Ananda isi masa muda dengan kemaksiatan dan perbuatan dosa. Isilah lembaran-lembaran putih masa muda dengan memperbanyak ibadah dan ketaatan kepada Allah, menuntut ilmu agama yang bermanfaat, dan berusaha untuk berprestasi di sekolah.
Ingatlah selalu, kita tidak mengetahui kapan kita akan mati, di mana kita akan mati, dan dalam keadaan bagaimana kita mati. Ingatlah, kehidupan di dunia hanyalah sebentar dan sementara. Kehidupan di dunia bukan untuk bersenang-senang dan berfoya-foya. Kesempatan hidup di dunia hanya sekali saja. Oleh karena itu, gunakanlah kesempatan ini untuk mencari bekal dalam menghadap Allah kelak, dengan beribadah secara baik sesuai dengan tuntunan syariat-Nya dan ajaran Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kehidupan yang hakiki dan abadi hanyalah di akhirat kelak.
Semoga Ananda dimudahkan oleh Allah dalam melakukan hal-hal yang diridhai-Nya. Amin. (Ustadz Abu Abdillah Arief B. bin Usman Rozali).
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XII/1429H/2008M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Maksudnya, selama pelaku perbuatan syirik itu belum atau tidak bertaubat hingga ia meninggal dunia. Adapun jika ia bertaubat dari syirik sebelum meninggal dunia, maka Allah pun akan mengampuni dosanya. Lihat Tafsir as-Sa’di, 1/426.
[2]. Tafsir as-Sa’di, 1/425-426.
[3]. Muhrim dalam ungkapan masyarakat. Akan tetapi yang benar adalah mahram. sebab, muhrim artinya orang yang sedang dalam kondisi ihram
_______
Footnote
[1]. Maksudnya, selama pelaku perbuatan syirik itu belum atau tidak bertaubat hingga ia meninggal dunia. Adapun jika ia bertaubat dari syirik sebelum meninggal dunia, maka Allah pun akan mengampuni dosanya. Lihat Tafsir as-Sa’di, 1/426.
[2]. Tafsir as-Sa’di, 1/425-426.
[3]. Muhrim dalam ungkapan masyarakat. Akan tetapi yang benar adalah mahram. sebab, muhrim artinya orang yang sedang dalam kondisi ihram
Sumber: https://almanhaj.or.id/2864-apakah-perbuatan-zina-diampuni.html
Rabu, 11 Januari 2017
SEJARAH TURQI USMANI copas
Aku Berharap Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah.
SEJARAH TURQI USMANI
A. PENDAHULUAN
Kerajaan Turki Usmani muncul di saat Islam berada dalam era kemunduran pertama.1 Berawal dari kerajaan kecil, lalu mengalami perkembangan pesat, dan akhirnya sempat diakui sebagai negara adikuasa pada masanya dengan wilayah kekuasaan yang meliputi bagian utara Afrika, bagian barat Asia dan Eropa bagian Timur.2 Masa pemerintahannya berjalan dalam rentang waktu yang cukup panjang sejak tahun 1299 M-1924 M. Kurang lebih enam abad (600 tahun).3
Dalam rentang waktu yang demikian panjang kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang selalu menghadirkan format dan ciri khas yang baru dalam pemerintahan, bahkan merupakan penyelamat dan bebas dunia Islam dari kekacauan yang berkepanjangan terutama di bidang hukum, karena sebagaimana diketahui, bahwa pemerintahan Turki Usmani tidak hanya terbatas pada kekuasaan dan wilayah, tapi juga meliputi bidang agama. Pada periode berikutnya4, kerajaan Turki Usmani yang berpijak kepada Syari’at Islam mulai bergeser menjadi hukum sekuler, ini terjadi pada akhir abad-19 tepatnya pada era tanzimat(1839-1876) ketika terjadi persentuhan budaya timur (Islam) dengan budaya Barat (Eropa). Eratanzimat merupakan gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani, yang pada hakikatnya berintikan upaya pemerintah Turki Usmani untuk melakukan perbaikan dalam tata aturan perundangan di segala bidang, dan salah satu hukum yang disusun Majallah al-Ahkam al-Adliyahi (1876 M) di samping piagam Gulhane dan Humayun. Untuk mengetahui lebih jauh tentang perkembangan hukum Islam pada masa Turki Usmani makalah sederhana ini mencoba menguraikan, dengan pokok pembahasan; Sekilas tentang Turki Usmani, Sebelum Tanzimat, Era Tanzimat, Majallah al-Ahkam al-Adliyah dan sesudah tanzimat.
B. SEKILAS TENTANG TURKI USMANI
Pendiri kerajaan ini adalah bangsa Turki dari kabilah Oghuz5 yang mendiami daerah Mongol dan daerah utara negeri Cina. Dalam jangka waktu lebih kurang tiga abad, mereka pindah ke Turkistan kemudian Persia dan Irak. Mereka masuk Islam sekitar abad ke sembilan atau ke sepuluh ketika menetap di Asia Tengah. Di bawah tekanan serangan-serangan Mongol pada abad ke-13 M bangsa Turki dengan dipimpin Artogol melarikan diri menuju dinasti Saljuk untuk mengabdi pada penguasa yang ketika itu dipimpin oleh Sultan Alauddin II.
Artogol dan pasukannya bersekutu dengan pasukan Saljuk membantu Sultan Alauddin II berperang menyerang Bizantium, dan usaha ini berhasil, artinya pasukan Saljuk mendapat kemenangan. Atas jasa baiknya itu Sultan Alauddin II menghadiahkan sebidang tanah di Asia Kecil yang berbatasan dengan Bizantium. Sejak itu bangsa Turki terus membina wilayah barunya dan memilih Kota Syukud sebagai ibu kota.6
Pada tahun 1289 M Artogol meninggal dunia. Kepemimpinan- nya dilanjutkan oleh putranya, Usman. Putra Artogol inilah yang dianggap sebagai pendiri kerajaan Usmani, beliau memerintah tahun 1290 M – 1326 M. Sebagaimana ayahnya, Usman banyak berjasa pada Sultan Alauddin II, dengan keberhasilannya menduduki benteng-benteng Bizantium. Pada tahun 1300 M, Bangsa Mongol menyerang kerajaan Saljuk dan Sultan Alauddin II terbunuh. Kerajaan Saljuk kemudian terpecah-pecah dalam beberapa kerajaan kecil. Usman pun menyatakan kemerdekaan dan berkuasa penuh atas daerah yang didudukinya. Sejak itulah kerajaan Turki Usmani dinyatakan berdiri. Penguasa pertamanya adalah Usman yang sering disebut Usman I. Dalam perkembangannya, Turki Usmani melewati beberapa periode kepemimpinan. Sejak berdiri tahun 1299 M yang dipimpin oleh Usman I Ibn Artogol (1299-1326 M) berakhir dengan Mahmud II Ibn Majib (1918-1922 M). Dan dalam perjalanan sejarah selanjutnya Turki Usmani merupakan salah satu dari tiga kerajaan besar yang membawa kemajuan dalam Islam.7
C. SEBELUM TANZIMAT
Sebagai diketahui Kerajaan Turki Usmani dikepalai oleh seorang Sultan yang mempunyai kekuasaan temporal atau dunia dan kekuasaan spritual atau rohani. Sebagai penguasa duniawi ia memakai titel Sultan dan sebagai kepala rohani umat Islam ia memakai gelar Khalifah.8 Dengan demikian Raja Usmani mempunyai dua bentuk kekuasaan, kekuasaan memerintah negara dan kekuasaan menyiarkan dan membela Islam.
Dalam melaksanakan kedua kekuasaan di atas Sultan dibantu oleh dua pegawai tinggisadrazam untuk urusan pemerintahan dansyaikh al-Islam untuk urusan keagamaan. Keduanya tidak mempunyai banayak suara dalam soal pemerintahan dan hanya melaksanakan perintah Sultan. Dikala Sultan berhalangan atau berpergian ia digantikansadrazam dalam menjalankan pemerintahan.Syaikh al-Islam yang mengurus bidang keagamaan dibantu oleh qadhi askar al-rumaliyang membawahi qadhi-qadhi wilayah Usamniyah bagian Eropa, sedang qadhi askar anduly membawahi qadhi-qadhi wilayah Usmaniyah di Asia dan Mesir.9 Dalam melaksanakan tugasnya para qadhi tersebut merujuk kepada mazhab Hanafi.10 Hal ini yang disebabkan mazhab yang dipakai oleh Sultan adalah mazhab Hanafi. Bentuk-bentuk peradilan pada masa ini :
1.Mahkamah Biasa/Rendah (al-Juziyat), yang bertugas menyelesaikan perkara-perkara pidana dan perdata.
2.Mahkamah Banding (Mahkamah al-Isti’naf), yang bertugas meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku.
3.Mahkamah Tinggi (Mahkamah al-Tamayz au al-Naqd wa al-Ibram), yang bertugas memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum.
4.Mahkamah Agung (Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya), yang langsung di bawah pengawasan Sultan.11
Lembaga peradilan (qadha’) pada masa ini belum berjalan dengan baik, karena terdapat intervensi dari pemerintah, bahkan sistem peradilan dikuasai oleh kroni-kroni dan pejabat pemerintah. Jadi belum tampak dengan jelas pemisahan antara urusan agama dan pemerintahan.
D. MASA TANZIMAT (1839-1876 M) Secara etimologi tanzimat berasal dari katanazhzhama-yunazhzhimu-tanzhimat, yang berarti mengatur, menyusun, dan memperbaiki.12 Term ini dimaksudkan untuk menggambarkan seluruh gerakan pembaharuan yang terjadi di Turki Usmani pada pertengahan abad ke-19. Gerakan ini ditandai dengan munculnya sejumlah tokoh pembaharuan Turki Usmani yang belajar dari Barat yaitu bidang pemerintahan, hukum, administrasi, pendidikan, keuangan, perdagangan dan sebagainya.13 Tanzimat merupakan suatu gerakan pembaharuan sebagai kelanjutan dari kemajuan yang telah dilakukan oleh Sultan Sulaiman (1520-1566 M) yang termasyhur dengan nama al-Qanuni. Namun pembaharuan yang sebenarnya lebih membekas dan berpengaruh pada masa Sultan Mahmud II (1808-1839 M).14 Ia memusatkan perhatiannya pada berbagai perubahan internal diantaranya dalam organisasi pemerintahan dan hukum. Sultan Mahmud II juga dikenal sebagai Sultan yang pertama kali dengan tegas mengadakan perbedaan antara urusan agama dan urusan dunia. Urusan agama diatur oleh syari’at Islam (tasyr’ al-dini)dan urusan dunia diatur oleh hukum yang bukan syari’at (tasyri’ madani).15 Hukum syari’at terletak di bawah kekuasaan syaikh al-Islam, sedangkan hukum bukan syari’at diserahkan kepada dewan perancang hukum untuk mengaturnya, hukum yang bukan syari’at ini diadopsi dari Eropa, Perancis dan negeri asing lainnya. Diantaranya adalah al-Nizham al-Qadha al-Madani (Undang-undang Peradilan Perdata). Dengan penerapan al-Nizham al-Qadha al-madani (Undang-undang Peradilan Perdata) dalam peradilan munculMahkamah al-Nizhamiyah yang terdiri dariQadha al-Madani (Peradilan Perdata) danQadha-Syar’i (Peradilan Agama ).16 Dikotomi lembaga peradilan pada masa Sultan Mahmud II memberikan indikasi sudah adanya pemisahan urusan agama dan urusan dunia. Kemunculan tanzimat dilatarbelakangi oleh:
1. Khusus bidang hukum terjadinya persentuhan hukum Barat dan hukum Islam
2. Muncul para tokoh tanzimat17 yang ingin membatasi kekuasaan Sultan yang absolut.18
Disamping itu pada masa ini kondisi masyarakat terdiri dari tiga lapisan yaitu:
1. Tradisional, yang mempertahankan dan membangun pemikiran berdasarkan fiqh dan berpijak pada mazhab yang ada. Karena fiqh dianggap telah mapan dan sempurna sehingga mereka berpendapat mazhab ini harus dikembangkan dan disosialisasikan.
2. Modernisme, yang menawarkan agar fiqh perlu diseleksi dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
3. Reformasi, melontarkan gagasan, bahwa fiqh yang ada tidak mampu merespon berbagai perkembangan yang muncul sebagai akses perkembangan zaman dan kebutuhan manusia yang multi dimensionalitas. Oleh karena itu diperlukan fiqh baru, yang menafsirkan nashsecara kontekstual.19
Agaknya keadaan masyarakat ini juga mempengaruhi munculnya pembaharuan lebih-lebih lapisan modernisme dan reformasi. Realisasi pembaharuan ini dimulai dengan diumumkannya Piagam Gulhane (Khatt-i Syarif Gulhane) pada tanggal 3 Nopember 1839 M, kemudian ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Piagam Humayun (Khatt-i Syarif al-Humayun) pada tahun 1856 M.20 Gerakan ini terjadi pada masa Sultan Abdul Majid (1839-1861 M) putra Sultan Mahmud II. Piagam Gulhane berisikan berbagai bentuk perubahan yang pada masa permulaan kerajan Turki Usmani, syari’at Islam dan Undang-undang Negara dipatuhi, sehingga negara menjadi kokoh dan kuat. Untuk kembali pada masa tersebut, maka perlu diadakan perubahan-perubahan yang membawa kepada pemerintahan yang baik, yaitu:
1. Terjaminnya ketentraman hidup, harta kehormatan dan warga negara.
2. Peraturan mengenai pemungutan pajak.
3. Peraturan mengenai kewajiban dan lamanya dinas meliter.21
Selanjutnya dijelaskan bahwa tertuduh akan diadili secara terbuka dan sebelum pengadilan pelaksanaan hukuman mati dengan racun dan jalan lain tidak dibolehkan. Pelanggaran terhadap kehormatan seseorang juga tidak diperkenankan. Hak milik terhadap harta dijamin dan tiap orang mempunyai kebebasan terhadap harta yang dimilikinya. Ahli waris dari yang kena hukuman pidana tidak boleh dicabut haknya untuk mewarisi, dan demikian pula harta yang kena hukuman pidana tidak boleh disita.22 Melihat muatan Piagam Gulhane ini terlihat adanya usaha pembaharu untuk melakukan rekonsiliasi antar muslim tradisional dengan kemajuan23, serta institusi-institusi baru yang tidak bertentangan dengan hukum Islam, bahkan bisa menampung kebutuhan mereka. Menjamin keamanan hidup, ketenangan, jaminan kepemilikan. Satu hal yang penting dalam piagam ini adalah adanya ketentuan bahwa aturan-aturan itu berlaku untuk semua lapisan masyarakat dan semua golongan agama tanpa ada pengecualian. Atas dasar piagam ini, maka terjadi beberapa pembaharuan dalam berbagai institusi kemasyarakan Turki Usmani. Diantaranya dalam bidang hukum dirumuskannya kodifikasi hukum perdata olehMajelis Ahkam al-Adliyah24 dan hukum pidana. Sedang dibidang pemerintahan adanya sistem musyawarah dan di bidang pendidikan adanya pemisahan antara pendidikan umum dan agama, serta kekuasaan pendidikan umum dilepaskan dari kekuasaan ulama.25 Pada masa ini mulai masuk pengaruh sistem pendidikan Barat. Agaknya sejak saat ini pemisahan pendidikan antara hukum dan agama ini berlaku sampai sekarang. Selanjutnya pada tahun 1856M26 Sultan Abdul Majid mengumumkan belakunya piagam Humayun yang lebih banyak mengandung pembaharuan terhadap kedudukan orang Eropa dan non muslim yang berada di bawah kekuasaan Turki Usmani,27 sehingga antara orang Eropa dan rakyat Islam Turki tidak ada perbedaan lagi artinya mereka mempunyai hak yang sama dalam hukum. Walaupun piagam Humayun dikeluarkan untuk memperkuat keberadaan piagam Gulhane, namun jika diperhatikan lebih jauh piagam ini memberikan hak dan jaminan kepada bangsa Eropa untuk semakin memantapkan keberadaan di Turki Usmani. Sikap pro-Barat ini pada akhirnya membawa kelemahan terhadap kerajaan Turki Usmani dalam menghadapi Eropa.
Dapat dipahami bahwa perkembangan tasyri’ pada masa tanzimat di kerajaan Turki Usmani banyak dipengaruhi oleh hukum dari Barat, artinya telah bercampur hukum Islam dengan hukum Barat. Sedangkan Piagam Gulhane menyatakan penghargaan tinggi pada syari’at Islam tetapi juga mengakui perlunya diadakan sistem baru. Hukum baru yang disusun banyak dipengaruhi oleh hukum Barat. Apalagi piagam Humayun yang secara tegas diperlakukan untuk non Islam dan Eropa. Pada masa ini telah ditetapkan pedoman hakim dalam menetapkan hukum, yaitu dengan dikeluarkannya Undang-undang Dusturiyah pada tahun 1293 H/1877 M. Sehingga terhindar dari hawa nafsu dan keinginan pribadi dalam menetapkan hukum. Dan juga didirikan Mahkamah al-Tamyiz (al-Naqdu) yang merupakan lembaga yang diberi wewenang untuk memecat para qadhi yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum, karena dianggap tidak melaksanakan tugas sesuai yang ditetapkan.28 Namun pada akhirnya lembaga yang didirikan serta undang-undang yang berlaku sebagaimana mestinya karena ada unsur korupsi dan kolusi dalam pemerintahan. Kondisi ini menjadikan peradilan seperti barang dagangan yang diperjualbelikan.
E. MAJALLAH AL-AHKAM AL-ADLIYAH
Munculnya Majallah al-Ahkam al-Adliyahmerupakan bentuk aplikasi dari ide taqnin(kodifikasi hukum) yang muncul pada masa pemerintahan Abu Ja’far al-Mansur ketika masa Daulat Abbasiyah, atas inisiatif dari Ibn Muqaffa’. Namun ide ini belum terwujud karena penolakan dari para ulama seperti Imam Malik dengan alasan, bahwa perbedaan pendapat ulama dalam persoalan furu’merupakan suatu hal yang positif.29 Hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an tidak membutuhkan intervensi pemerintahan dalam menetapkannya. Di saat kemajuan kebudayaan Islam, ilmu pengetahuan berkembang pesat yang melahirkan para ilmuan dan imam-imam mazhab yang tersebar di seluruh pelosok daerah, sehingga dalam perkembangan selanjutnya muncul rasa fanatisme mazhab, yang cendrung membawa turunnya semangat ijtihad, kejumudan dan ketertutupan ijtihad. Kondisi ini berimplikasi kepada perbedaan dalam menetapkan hukum karena beragamnya mazhab yang mereka pakai. Berdasarkan kondisi tersebut muncul ide dari Daulah Usmaniyah untuk mewujudkan kodifikasi hukum Islam agar tidak terjadi keberagaman hukum dalam satu perkara pada lembaga peradilan. Pada akhir abad ke-13 H pemerintah Turki Usmani mengeluarkan pemerintah untuk membentuk panitia yang bertugas mengumpulkan ketentuan hukum syara’ terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi yang berkaitan dengan hukum muamalat (perdata). Panitia menetapkan hukum berpegang pada mazhab Hanafi, dengan memperhatikan kemaslahatan umat dan perkembangan zaman tanpa harus terikat dengan pendapat yang kuat dalam mazhab ini.30 Maksudnya pendapat yang lain juga diperhatikan dalam menetapkan hukum. Panitia yang terdiri dari fuqaha ini melaksanakan tugasnya selama 7 ( tujuh) tahun mulai dari tahun 1280-1293 H / 1869-1876 M. Pada tahun 1293 H/1876 M panitia berhasil merampungkan tugasnya dengan melahirkan peraturan yang bernama Majallah al-Ahkam al-Adliyah yang diundangkan pada tanggal 26 Sya’ban 1293 H, dan bersamaan dengan ketetapan pemerintah Turki Usmani untuk menerapkan majallah ini di pengadilan-pengadilan di Turki dan negeri-negeri yang berada di bawah kekuasaannya, seperti Libanon dan Siria.31 Peraturan Undang-undang ini terdiri dari 1851 pasal yang berisikan:
1. Muqaddimah, tentang defenisi ilmu fiqh pembahagiannya serta penjelasan kaidah-kaidah fiqhiyah.
2. Bab-bab Muamalah yang dibedakan untuk setiap kitab dan terdiri dari 16 kitab. Pada muqaddimah setiap bab berisikan istilah-istilah fiqh yang berkaitan dengan setiap kitab.32
Majallah al-Ahkam al-Adliyah merupakan kitab undang-undang perdata pertama yang diambil dari ketentuan-ketentuan Islam, yang berasal dari mazhab Hanafi di samping pendapat lain33 dengan melihat perkembangan dan kondisi umat. Artiya dalam majallah ini tidak ditemukan perbedaan pendapat sehingga produk hukum yang dihasilkan beragam. Di samping itu juga ada undang-undang lain yang ditetapkan yaitu Undang-undang Keluarga (Qanun al-Ailat) tahun 1326 H. Undang-undang ini khusus menyangkut persoalan pernikahan dan perceraian yang berasal dari mazhab selain Hanafi.34 Dengan adanya undang-undang ini membawa umat keluar dari taqlid buta, dan tidak hanya terikat dengan satu mazhab. Kodifikasi ini membantu para hakim (qadhi) dalam memutuskan perkara yang dihadapi, sehingga adanya keseragaman hukum dalam satu perkara. Namun kodifikasi ini juga mempunyai kelemahan yang mengakibatkan lemahnya ruh dan semangat ijtihad ulama. Begitu juga kurangnya ketelitian dalam memutuskan perkara, karena mereka sudah dipola dengan acuan yang sudah baku dan adanya keharusan pengawasan terhadap produk hukum yang dihasilkan. Terbatasnya hukum yang ada menyebabkan kurang fleksibel hukum yang dihasilkan, sementara peristiwa kehidupan masyarakat senantiasa berubah.
F. TASYRI’ SETELAH TANZIMAT
Pada akhir periode Turki Usmani, persoalan peradilan semakin banyak dan sumber hukum yang dipegang tidak hanya terbatas pada syari’at Islam saja, tapi juga diambil dari sumber non syari’at Islam, dan pada masa ini banyak muncul lembaga peradilan yang sumber hukumnya saling berbeda, yaitu:35
1. Mahkamah al-Thawaif atau Qadha al-Milli,yaitu peradilan untuk suatu kelompok (agama), sumbernya dari agama masing-masing.
2. Qadha al-Qanshuli, yaitu peradilan untuk warga negara asing dengan sumber undang-undang asing tersebut.
3. Qadha Mahkamah Pidana, bersumber dari Undang-undang Eropa.
4. Qadha Mahkamah al-Huquq, (Ahwal al-Madaniyah), mengadili perkara perdata, bersumber dari Majallah al-Ahkam al-Adliyah.
5. Majlis al-Syari’ al-Syarif, mengadili perkara umat Islam khusus masalah keluarga (al-Syakhsyiyah), sumbernya fiqh Islam.
Begitu pula dengan pengadilan sudah terdapat Mahkamah Biasa, Banding dan Mahkamah Agung.36 Dengan demikian kondisi qadha pada masa ini sudah beragam, dan ini merupakan pembaharuan yang dicapai pada periode sebelumnya atau masa tanzimat. Pembaharuan yang diadakan pada masa tanzimat tidak seluruhnya mendapat penghargaan dari pemuka masyarakat Islam, bahkan mendapat kritikan dari para cedikiawan Islam Kerajaan Turki Usmani. Kritikan ini timbul dari tokoh nasionalis Turki, Mustafa Kemal al-Taturk (Bapak Turki),37 yang dipengaruhi oleh ide golongan nasionalis Turki dan nasionalis Barat. Westernisme, sekularisme38 dan nasionalisme menjadi pola dan dasar pemikirannya. Ia berpendapat Turki hanya dapat maju dengan meniru Barat. Untuk mencapai ide tersebut, ia memproklamirkan Republik Turki Sekuler tahun 1942M Mustafa Kemal selanjutnya menghilangkan institusi keagamaan dalam pemerintahan dengan menghapuskan Syaik al-Islam, Kementrian Syari’at dan Mahkamah Syari’at serta hukum syari’at dan hukum adat dihapuskan diganti dengan hukum Barat, dalam soal perkawinan diganti dengan hukum Swiss yaitu menurut hukum sipil. Wanita mendapat hak cerai yang sama dengan kaum pria, dan banyak lagi yang sudah diubah menjadi hukum Barat. Mustafa Kemal sebagai seorang nasionalis dan pengagum peradaban Barat tidak menentang Agama Islam, ini terbukti bahwa dalam mengurus persoalan agama diadakan Derpertemen Urusan Agama, dan masih memberikan kebebasan beragama kepada rakyat. Sekolah-sekolah pemerintah untuk mencetak imam dan khatib di FakultasIllahiyat Istambul sampai saat ini masih eksis. Ia beranggapan agama Islam merupakan agama rasionalis, namun dirusak oleh pemahaman yang sempit, untuk itu perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Negara Turki. Al-Qur’an perlu diterjemahkan ke dalam Bahasa Turki. Azan harus diberikan dalam bahasa Turki. Azan dalam bahasa Turki ini mulai diterapkan pemakaiannya tahun 1931 M.
Modernisme dan westernisme Mustafa Kemal bukanlah bertujuan menghilangkan agama, namun yang dimaksudkan adalah menghilangkan kekuasaan agama dari bidang politik dan pemerintahan tetapi hal ini sangat membawa pengaruh pada perkembangan hukum Islam dan nampaknya sekularisme Mustafa Kemal sangat berpengaruh sampai saat ini.
G. KESIMPULAN
Perkembangan hukum Islam pada masa kerajaan Turki Usmani mengalami dinamika yang beragam pada mula kekuasaan hukum dipegang oleh syari’at Islam yang diintervensi oleh pemerintah. Kemudian perkembangan hukum selanjutnya tidak hanya dipegang olehsyari’at Islam tetapi juga hukum selain Islam yaitu orang non Islam Eropa dan mereka mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum. Ini terjadi pada masa tanzimat, dan pada akhirnya muncul hukum sekuler yang dipelopori oleh Mustafa Kemal yang banyak membawa perubahan dalam syari’at Islam yang kalau diperhatikan ini diwariskan sampai saat sekarang.
Endnotes : 1 Kerajaan Turki Usmani muncul setelah kehancuran kerajaan Mamalik di Mesir. Menurut sejarahwan dan beberapa penulis kerajaan Turki Usmani lahir pada tahun 1290 M dan berakhir 1923 M, lihat Athur Goldscmidt,A Concise History of the Midle Sast, Edisi ke-4, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 2. Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, (Jakarta: UI Press, 1985), Jilid I, h. 82-83. 3 Philip K. Hitti, History of the Arabs,(London: The Mac Millan Press, 1974), h. 710. 4 Para ahli sejarahwan mensistimatir periode perkembangan kerajaan Turki Usmani menjadi 5 periode. Pertama, (1299-1140), masa pembentukan kerajaan dan penalikan pertama hingga kekalahannya atas Timur Lenk. Kedua,(1403-1566), masa puncak kejayaan yang ditandai dengan kembalinya kerajaan dari tangan Timur Lenk dan takluknya Konstantinopel. Ketiga, (1566-1703) Sultan Salim sampai Mustafa II, yang ditandai dengan terjadinya penaklukan-penaklukan dan jatuhnya Hongaria di tangan musuh. Keempat,(1703-1839), Masa Ahmad III sampai Mahmud II, merupakan masa kemunduran yang ditandai dengan banyaknya perjanjian dengan para penguasa di luar Islam. Kelima,(1839-1922), masa Abdul Majid I sampai Muhammad VI, merupakan masa kebangkitan yang ditandai dengan bangkitnya kebudayaan dan administrasi setelah terjadinya konflik dengan Barat. Lihat Syafiq A. Mughni, Sejarah Kebudayaan Islam Turki, (Jakarta: Logos, 1997), h. 54-66. Lihat juga Ahmad Syatanawiy, Dirasah al-Ma’aruf al- Islami, (Kairo: Al-Syu’b t.t), h. 162-164. 5. C.E. Bosworth, Dinasti-dinasti Islam,(Bandung: Mizan, 1980), h. 163. 6 Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam Imperium Turki Usmani, (Jakarta: Kalam Mulia, 1988), h. 2. 7 Harun Nasution, op.cit., h. 84. 8 Harun Nasution, Pembaharuan Dalam Islam Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), h. 92. 9 Abdurrahman Ibn Hayyin Abdul Aziz al-Humaidi, Al-qadha wa Nizamuhu fi al-Kitab al-Sunnah, (Kairo: Ma’had al-Mabhas al-Ilah, t.t), h. 298. 10 Su’ud Ibn Ali Duraib, Al-Tanzhim fi Mamlakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, (Riyadh: Maktab al-Wazir, 1983), h. 278. 11 Ibid., h. 299-384. 12 Lois Ma’luf, Al-Munjid fi Lughah wa al- A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq), h. 818.
13 Kafrawi Ridwan (ed), Ensiklopedi Islam, jilid III, (Jakarta: Ihktiar Van Hoeve, 1994), h. 113. Lihat juga Harun Nasution, Pembaharuan, op.cit., h. 97. Arthur Goldschmidh menuliskan bahwa tanzimat terpusat setidak-tidaknya pada tiga persoalan pokok yaitu: tentang pemilikan tanah, kodifikasi hukum-hukum, dan reorganisasi militer. Lihat Arthur Goldschmidh,A concise History of the Midle East, (USA: Westview Press, 1991), h. 124. 14 Arthur, Ibid.,h. 156. 15 Tasyri’ Madani, pada masa selanjutnya membawa kepada adanya hukum sekuler, Harun nasution, op.cit., h. 93. 16 Abdurrahman, loc.cit. 17 Tokoh yang muncul pada masa tanzmat dominan memiliki latar belakang pemikiran Barat, diantaranya, Musytafa Rasyid Pasya (1800-1858 M). Ia mengemukakan kemajuan Turki Usmani harus diupayakan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti orang-orang Eropa. Mahmud Sadik Pasya (1807-1856M) ia mengemukakan kesewenangan pemerintah akan menimbulkan permusuhan di kalangan rakyat. Untuk itu harus dihapuskan. Mustafa Sawi melontarkan ide yang sama dengan Mustaf Rasyid Pasya namun ia menambahkan disamping ilmu-ilmu teknologi harus ada toleransi beragama, adanya kesinambungan budaya lama dan budaya baru serta ada pendidikan pria dan wanita, Ali Pasya dan Fuad Pasya, kedua tokoh ini memunculkan ide dalam hukum yaitu Piagam Humayun, Lihat Syafiq A. Mughni,op.cit., h. 127-128. Lihat juga Ensiklopedi Islam, loc.cit. 18 Ibid. 19 Taufiq Adnan Amal, Islam dan Tantangan Modernitas Studi Atas Pemikiran Hukum Fazlur Rahman, (Bandung: Mizan, 1993), h. 107-110. 20 Albert Hourani, dkk, (ed),The Midle East, (California: The University of California Press, 1993), h. 62-68. Lihat juga Abdurrahman, loc.cit. 21 Harun Nasution,op.cit., h. 99-100. 22 Ibid. 23 Albert, op.cit., h. 63. 24 Kodifikasi ini dikenal dengan Majallah al-Ahkam Al-Adliyah. Yang akan dibicarakan lebih lanjut pada poin E. 25 Albert, op.cit., h. 352. Lihat Harun Nasution, op.cit., h. 101. 26 Bertepatan dengan tanggal 28 Zulhijjah 1273 H. Abdurrahman, loc.cit. 27 Piagam Humayun dikeluarkan atas desakan negara-negara Eropa pada Kerajaan Turki Usmani yang pada waktu itu dalam keadaan lemah dan selalu mengalami kekalahan dalam peperangan. Negara Eropa menjamin keutuhan Kerajaan Turki Usmani kalau mereka diberi hak yang sama dengan orang Islam. 28 Duraib, op.cit. h. 384. 29 Abdurrahman, op.cit. h. 302. Muhammad Salam Madkhur, al-Qadha fi al-Islam, (Kairo: Dar al-Nadhah, t.t), h. 115. 30 Abdurrahman, loc.cit.Salam Madkhur, op.cit., h. 116. 31 Manna’ al-Qaththan, Tarikh al-Tasyrik al-Islamy, (Riyad: Maktabah al-Ma’arif, t.t), h. 404. 32 Diantara kitab tersebut adalah al-Bai’ah, alIijarah, al-Kafalah, al-Hiwalah, al-Rahnu al-Ghasab wa al-Ittilaf, al-Hajru, al-Syirku, al-Wakalah, al-Shulhu wa al-Ibra’, al-Ikrar, al-Da’wa, al-Bayyinat wa al-Taklif, lihat Abdurrahman, loc.cit. Salam Madkhur, loc.cit. Manna Qaththan, loc.cit. Ali Haidar, Dar al-Hukkam Syarh Majallah al-Ahkam, jilid I, (Beirut: Dar Maktab ‘Ilmiyah, t.t). h. 13-17. 33 Diantara pendapat yang sesuai dengan kondisi ketika itu adalah persoalan al-Hajru diambil dari pendapat Abu Yusuf dan Ibn Hasan al-Syaibani, demikian juga Muhammad Ibn Subhi Mahsani, Falsafah Tasyri’ fi al-Islam,alih bahasa Filsafat Hukum Dalam Islam,(Bandung: PT al-Ma’arif, 1981), h. 71. 34 Salam Madkhur, loc.cit. 35 Duraib, op.cit. h. 284. 36Ibid., h. 299-384. 37 Harun Nasution, op.cit., h. 147-152. 38 Westernisme yaitu proses penyerapan kebudayaan atau adat istiadat (gaya hidup) Barat oleh Timur karena dibawa orang barat yang datang ke timur atau orang-orang Timur yang pernah menetap ke negeri Barat. Sekularisme adalah proses melepaskan diri dari ikatan agama tertentu, namun tidak mutlak berasal dari Barat dan bukan dari syari’at Islam. Adi Gunawan, Kamus Praktis Ilmiah Popular, (Surabaya: Penerbit Kartika, t.t), h. 523 dan 467.
Jumni Nelli, Dosen Fakultas Syari’ah dan Ilmu Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekanbaru. Alumni Program Pascasarjana (S2) IAIN Imam Bonjol Padang (2000)
Selasa, 10 Januari 2017
Drs.Bakhtiar Nashir Bertutur Terkait Soal Kematian Dan Jenazah
Aku Berharap Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah
Ustadz Bachtiar Nasir
✍..Renungan Hari Ini
Pertandingan bola : 90 menit
Film serial : 60 menit
Film : 130 menit
Shalat : 5 menit
Neraka Jahannam : sepanjang hidup
Surga : sepanjang hidup
Mari kita merenung
Whatsapp : 300 kawan
Kontak : 80 kawan
Kawan dikampung : 50 org
Kawan dimasa sulit : 1
Kawan di jenazahmu : keluargamu
Kawan di kubur : kau sendirian
Jangan merasa aneh, inilah kehidupan
Hakikatnya : tak ada yang memberimu manfaat selain sholatmu
Jika kau mendapati debu di mushafmu
Maka Tangisilah dirimu sendiri !
Barangsiapa yg tdk membaca Al-Quran selama 3 hari tanpa ada udzur maka ia dinamakan Hajir / seorang yang meninggalkan Al-Quran
Ulasan : aku tidak memaksamu untuk menyebar luaskan tulisan ini
Akan tetapi sebagai kepatuhan pada Firman Allah Ta'ala :
"Peringatkan lah karena peringatan akan memberikan manfaat pada kaum mukminin"
Alam yg aneh
JenazahJenazah disusul dgn jenazah . . kematian disusul dgn kematian berikutnya.
Berita ttg kematian terus bermunculan ada yg mati karena kecelakaan ada krn sakit ada yg tiba2 mati tanpa diketahui sababnya semuanya tinggalkan dunia ini dan mereka semua kami kuburkan dan itu pasti.
Hariku dan harimu pasti akan tiba persiapkanlah bekal untuk perjalanan yang tak dapat kembali.
Wahai org yang menunda taubat dengan alasan karena masih muda
Maaf.. Kuburan bukanlah tempat untuk orang dewasa saja
Sungguh Dunia itu hanya 3 hari :
Hari Kemarin : kita hidup disitu, dan tdk akan kembali lagi
Hari ini : kita jalani namun tak berlangsung lama
Besok : kita tidak akan tahu apa yg akan terjadi
Maka saling memaafkan dan sedekahlah
Karena : aku engkau dan mereka
-------akan pergi--------
.
Ya Allah kami memohon pada Mu husnulkhatimah dan beruntung dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka aamiin ya robbal alamiin
Saudara ku yang mulia :
Barangsiapa yang hidup dalam suatu kebiasaan maka ia akan mati dengan kebiasaan itu.
Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahala nya, namun bila kau menyebarkannya dan org lain mendapakan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahala mu Insya Allah.
Ustadz Bachtiar Nasir
✍..Renungan Hari Ini
Pertandingan bola : 90 menit
Film serial : 60 menit
Film : 130 menit
Shalat : 5 menit
Neraka Jahannam : sepanjang hidup
Surga : sepanjang hidup
Mari kita merenung
Whatsapp : 300 kawan
Kontak : 80 kawan
Kawan dikampung : 50 org
Kawan dimasa sulit : 1
Kawan di jenazahmu : keluargamu
Kawan di kubur : kau sendirian
Jangan merasa aneh, inilah kehidupan
Hakikatnya : tak ada yang memberimu manfaat selain sholatmu
Jika kau mendapati debu di mushafmu
Maka Tangisilah dirimu sendiri !
Barangsiapa yg tdk membaca Al-Quran selama 3 hari tanpa ada udzur maka ia dinamakan Hajir / seorang yang meninggalkan Al-Quran
Ulasan : aku tidak memaksamu untuk menyebar luaskan tulisan ini
Akan tetapi sebagai kepatuhan pada Firman Allah Ta'ala :
"Peringatkan lah karena peringatan akan memberikan manfaat pada kaum mukminin"
Alam yg aneh
JenazahJenazah disusul dgn jenazah . . kematian disusul dgn kematian berikutnya.
Berita ttg kematian terus bermunculan ada yg mati karena kecelakaan ada krn sakit ada yg tiba2 mati tanpa diketahui sababnya semuanya tinggalkan dunia ini dan mereka semua kami kuburkan dan itu pasti.
Hariku dan harimu pasti akan tiba persiapkanlah bekal untuk perjalanan yang tak dapat kembali.
Wahai org yang menunda taubat dengan alasan karena masih muda
Maaf.. Kuburan bukanlah tempat untuk orang dewasa saja
Sungguh Dunia itu hanya 3 hari :
Hari Kemarin : kita hidup disitu, dan tdk akan kembali lagi
Hari ini : kita jalani namun tak berlangsung lama
Besok : kita tidak akan tahu apa yg akan terjadi
Maka saling memaafkan dan sedekahlah
Karena : aku engkau dan mereka
-------akan pergi--------
.
Ya Allah kami memohon pada Mu husnulkhatimah dan beruntung dengan mendapatkan surga dan selamat dari api neraka aamiin ya robbal alamiin
Saudara ku yang mulia :
Barangsiapa yang hidup dalam suatu kebiasaan maka ia akan mati dengan kebiasaan itu.
Dan barangsiapa yang mati dalam suatu keadaan maka ia akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut
Jika kau sudah membaca tulisan ini kau sudah mendapatkan pahala nya, namun bila kau menyebarkannya dan org lain mendapakan manfaat juga maka akan dilipat gandakan pahala mu Insya Allah.
Langganan:
Postingan (Atom)
BUKAN NEGARA ISLAM YANG MENJADI TUJUAN, KHILAFAH ADALAH BUKTI PENGAGUNGAN MANUSIA KEPADA ALLAH
BAI'AT UMMAT ISLAM YG BERSEDIA TUNDUK DAN PATUH PADA AL JAMAA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN
<< 48:11 Surat Al-Fath Ayat 10 (48:10) 48:9 >> اِنَّ الَّذِيْنَ يُبَايِعُوْنَكَ اِنَّمَا يُبَايِعُوْنَ اللّٰهَ ۗيَدُ اللّٰهِ فَ...

-
Data Biografi Drs. Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid Saya Dapatkan Ini dari akun Facebook Beliau insya Allah Saya Terjemahkan Kedalam bahasa...
-
Aku Berharap Dan Berdo'a Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah INDONESIA TITIK AWAL KEBANGKITAN ISLAM DUNIA Us...
-
Aku Berharap Dan Berdo'a Ummat Islam Segera Bersatu Dalam Satu Jama'ah Al Khilafah BAI'AT ADALAH TERMASUK SALAH SATU SYARI...